Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap empat tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/7/25).
Keempat orang yang diperiksa antara lain Suhartono, mantan Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker periode 2020–2023; Haryanto, saat ini menjabat Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, sebelumnya Direktur PPTKA periode 2019–2024; Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA tahun 2017–2019; dan Devi Anggraeni, Direktur PPTKA periode 2024–2025.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Kasus ini bermula saat KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk aparat sipil negara di Kemenaker yang terlibat dalam dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Para tersangka, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad—diduga mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar sepanjang 2019–2024.
Diketahui, RPTKA merupakan syarat mutlak bagi setiap perusahaan untuk mempekerjakan pekerja asing di Indonesia.
Tanpa RPTKA, penerbitan izin kerja dan izin tinggal terhambat, sedangkan denda keterlambatan mencapai Rp1 juta per hari. Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan para tersangka untuk menekan pembayaran oleh pemohon RPTKA. (AHK)
