KPK Geledah Kantor Kementerian Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agama, tepatnya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Jakarta.

Kegiatan itu bagian dari proses penyidikan atas dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.

Menanggapi aksi KPK tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga antirasuah.

“Kita serahkan ke KPK,” ujar Nasaruddin, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (16/8/2025).

Saat ditanya apakah penyidikan ini merupakan upaya pembersihan internal Kementerian Agama, menteri hanya memberi respons singkat, “Insya Allah, Insya Allah.”

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan itu masih berlangsung saat dikonfirmasi pada Rabu lalu dan pihaknya akan menyampaikan informasi lanjutan setelah proses pemeriksaan rampung.

Penggeledahan ini menyusul peningkatan status perkara ke tingkat penyidikan yang diumumkan KPK.

Meski telah memasuki tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dan hingga kini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mendalami peran pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyelewengan distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi pada Oktober 2023.

Menurut KPK, alokasi kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

KPK juga memperkirakan adanya dampak keuangan dari dugaan penyimpangan tersebut dan menaksir potensi kerugian negara yang signifikan. (AHK)