Satujuang, Bengkulu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bengkulu sebagai wilayah rentan korupsi dengan skor Indeks Integritas Nasional (IIN) 71,53, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha WIBowo, menjelaskan bahwa angka tersebut menunjukkan perlunya penguatan komitmen pencegahan korupsi di Bengkulu.
“Dari data ini kita tahu bahwa Bengkulu masih rentan korupsi. Saya cari di Google, kasusnya banyak, dan saya yakin yang tampil di Google itu hanya beberapa persen saja dari yang sebenarnya,” ujar Agung Yudha WIBowo, Kamis (20/11/25).
Selain itu, ia menegaskan bahwa tingginya pengungkapan kasus korupsi merupakan dampak dari lemahnya penegakan hukum.
“Saya bersama tim hadir di sini bukan untuk memberikan pengarahan atau sosialisasi tentang korupsi, karena saya yakin Bapak/Ibu di sini sudah sangat paham tentang makna korupsi,” imbuhnya.
Agung Yudha hadir bersama tim KPK dalam rapat koordinasi tersebut, di antaranya Kasatgas Korsupgah KPK RI Uding Juharudin dan Kasatgas Korsupdak KPK RI Salemudin Thaleb.
Rapat yang berlangsung di Balai Raya Semarak itu turut dihadiri oleh para kepala daerah se-Provinsi Bengkulu, kepala OPD, serta perwakilan berbagai instansi terkait.
Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan instrumen penting untuk mengukur efektivitas pencegahan korupsi di sektor publik, meliputi potensi kerawanan korupsi, kualitas layanan publik, transparansi, dan budaya integritas pemerintahan.
Hasil SPI Tahun 2024 mencerminkan tata kelola pemerintahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Oleh karena itu, evaluasi ini menjadi momentum strategis untuk menganalisis capaian, mengidentifikasi kendala, serta menyusun strategi perbaikan yang konkret dan terukur.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan transparansi perencanaan dan penganggaran, penguatan pengendalian internal, digitalisasi layanan publik, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan risiko dan pelaksanaan SPIP.
“Namun demikian, masih terdapat beberapa tantangan, seperti rendahnya kesadaran pelaporan gratifikasi, pengendalian konflik kepentingan, kualitas pelayanan publik yang belum merata, serta perlunya mitigasi risiko korupsi di area pengadaan barang/jasa,” kata Helmi.
Ia meminta seluruh kepala daerah, pimpinan OPD, serta aparat pengawasan intern untuk bersinergi dan melakukan langkah perbaikan nyata, bukan sekadar administratif.
Hasil SPI, menurutnya, harus menjadi dasar penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi Tahun 2025 serta pedoman peningkatan skor IIN dan IPKD di seluruh daerah.
“Tahun 2025 harus menjadi tahun percepatan,” tegas Gubernur Helmi Hasan.
Ia berharap Bengkulu dikenal sebagai provinsi berintegritas tinggi dan bebas korupsi, bukan hanya kaya potensi, karena integritas merupakan fondasi utama pembangunan berkelanjutan.
Forum ini menjadi ruang terbuka untuk evaluasi, kritik, masukan, dan inovasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin bersih, transparan, akuntabel, serta mendukung terwujudnya Bengkulu maju, sejahtera, berkelanjutan, dan berintegritas. (Rls)
