Kontraktor Proyek Labkesda Jadi Tersangka Keempat, Kejari Bengkulu Beri Sinyal Penambahan Tersangka lagi

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang, Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.

Kali ini giliran Joli Okta Riansyah, kontraktor pelaksana proyek, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat.

Joli diduga menerima pembayaran penuh meski pengerjaan proyek belum selesai 100 persen.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin siang (22/9/25), Joli langsung mengenakan rompi tahanan oranye dan digiring ke Rutan Kelas II B Bengkulu.

“Joli telah diperiksa sejak siang dan ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan,” kata Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak.

Wisdom menegaskan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menilai adanya keterlibatan Joli dalam proses pencairan dana proyek. Ia juga menekankan bahwa penyelidikan masih terus berjalan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru sesuai fakta yang terungkap dalam penyelidikan,” ujarnya.

Joli akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu pemberkasan dan pengembangan perkara.

Sebelumnya, tiga orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto, serta kontraktor Akmad Basir.

Mereka ditetapkan pada Kamis (18/9) karena diduga memiliki peran signifikan dalam proyek senilai Rp2,7 miliar tersebut. (Red)