Klaim Pihak Sumardi Surat PAW DPP Sudah Gugur, Ita Jamil: Logika Hukum Loncat Pagar

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Praktisi hukum Emilia Puspita SH atau Ita Jamil menilai klaim pihak Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi bahwa Surat PAW DPP Partai Golkar sudah gugur merupakan logika hukum yang keliru dan loncat pagar.

Menurut Ita Jamil, pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memang merupakan hak konstitusional yang sah, namun tidak serta-merta dapat menggugurkan Surat PAW DPP Partai Golkar.

“Langkah menggugat itu sah, tapi keliru kalau kemudian diklaim Surat PAW DPP otomatis gugur,” tegas Ita Jamil, Rabu (24/12/25).

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata, gugatan bukan alat pembatalan, melainkan putusan pengadilan yang bisa membatalkan atau menunda.

Ita Jamil menjelaskan, jika keabsahan Surat PAW DPP Partai Golkar dipersoalkan, jalur hukum yang tepat semestinya dimulai dari mekanisme penyelesaian sengketa internal partai sesuai Undang-Undang Partai Politik dan AD/ART.

“Surat PAW DPP itu produk internal partai; jika ingin dibatalkan, harus diuji di forum internal partai seperti Mahkamah Partai, bukan langsung melompat ke pengadilan umum sambil mengklaim gugur,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengadilan baru memiliki dasar kuat untuk menghentikan atau menunda proses PAW jika ada putusan sela atau penetapan hakim yang memerintahkan penundaan pelaksanaan Surat PAW DPP.

Tanpa putusan tersebut, Surat PAW DPP tetap sah dan mengikat secara administratif.

“Fakta hukumnya sampai hari ini tidak ada putusan sela, tidak ada penetapan penundaan, apalagi putusan inkracht,” kata Ita Jamil.

Oleh karena itu, secara hukum administrasi, Surat PAW DPP Golkar masih hidup.

Lebih lanjut, Ita Jamil menyebut penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagai dasar menggugurkan Surat PAW DPP internal partai juga tidak tepat.

“UU MD3 mengatur kelembagaan DPRD, bukan mengatur dapur internal partai politik; proses PAW memang berujung ke DPRD, tetapi dimulai dari partai, jangan dibalik,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa klaim seolah-olah gugatan otomatis menghentikan proses PAW justru berbahaya bagi kepastian hukum dan bisa menjadi preseden buruk.

“Jika logika itu dipakai, semua keputusan partai atau lembaga bisa dilumpuhkan hanya dengan mendaftarkan gugatan; itu bukan penegakan hukum, melainkan manipulasi prosedur,” tandasnya.

Dengan demikian, Ita Jamil menilai narasi yang menyebut Surat PAW DPP Golkar gugur sejak gugatan didaftarkan ke pengadilan lebih tepat dibaca sebagai manuver opini, bukan konsekuensi hukum yang sah.

“Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, Surat PAW DPP tetap sah, mengikat, dan menjadi dasar hukum administratif dalam proses PAW,” pungkasnya. (Red)