Satujuang, Kota Bengkulu- Dua orang satpam, Manajer, General Manager (GM), dan Waiter club malam Grand MC Superclub Kota Bengkulu harus menerima mendekam di dalam bui, Rabu (5/11/25).
Mereka ber lima dilaporkan melakukan pengeroyokan Bintang Adam P Valdez (19), yang mengalami luka berat dalam insiden yang terjadi pada Senin (3/11) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari kemaren.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, dalam konferensi pers menerangkan kejadian bermula dari cekcok antara korban dan para pelaku.
Korban sempat pulang untuk mengambil senjata tajam, namun saat tiba dilokasi dan berupaya ingin masuk, korban langsung dicegat oleh petugas keamanan.
“Saat hendak masuk, korban ditahan oleh petugas keamanan. Terjadi perebutan senjata hingga salah satu satpam terluka, yang kemudian memicu pengeroyokan,” jelas Kombes Pol Sudarno.
Kelima tersangka yang ditahan yakni MA (38), PD (35), AS (35), SK (34), dan YW (29).
“Kelima pelaku memiliki peran berbeda. Mereka memukul korban di bagian wajah, dada, dan tubuh secara bergantian hingga menyebabkan luka berat,” tambah Sudarno.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau, satu rompi hitam, dan celana jeans bernoda darah.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kombes Pol Sudarno mengingatkan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk tidak main hakim sendiri dalam menangani setiap keributan.
“Jika ada keributan, segera hubungi polisi. Jangan main hakim sendiri, karena tindakan tersebut dapat berujung pada tindak pidana,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Bengkulu. Pihak kepolisian juga tengah mendalami laporan terkait kepemilikan senjata tajam oleh korban. (Red)
