Satujuang, Bengkulu- Kejati Bengkulu melalui tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menyegel stockpile perusahaan tambang batu bara di kawasan pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, Selasa (29/7/25).
Stockpile ini milik PT Inti Bara Perdana (PT IBP) dan PT Ratu Samban Minning (PT RSM) yang berada di Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Penyegelan ini sebagai tindak lanjut proses penyidikan pasca penetapan tersangka berjumlah 7 orang.
Dalam penyegelahan tersebut, tim penyidik langsung memasang Kejaksaan Line, dilokasi titik Stockpile termasuk alat berat 6 unit dan truck 4 unit yang ada di lokasi.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Pengendalian Operasional, Wenharnol, menyebut ada tiga titik yang dilakukan penyegelahan.
Duanya milik PT IBP yang masih tersedia stok barubara dan 1 lagi milik PT RSM dengan stok batubaranya sudah tidak ada lagi.
“Selain Stockpile, mobil truck dan alat berat juga disegel dengan memasang Garis Adhyaksa Line,” kata Kasi Penkum.
Sedangkan untuk jumlah persedian yang masih stockpile, pihaknya belum bisa memastikan karena akan dihitung usai diambil gambarnya melalui Drone.
“Untuk jumlah stoknya belum bisa kita hitung, karena masih menunggu hasil gambar dari Drone langsung,” tegas Ristianti.
Kasus dugaan Korupsi pertambangan tersebut tujuh tersangka memiliki perannya masing-masing yakni [NAMA BENAR] selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya (PT TBJ) sekaligus Pemegang Saham PT IBP.
Sakya Hussy selaku GM PT Inti Bara Jaya (PT IBJ), Sutarman selaku Direktur PT IBP, Julius Soh Selaku Direktur PT TBJ dan Agusman selaku Marketing PT IBP.
Kemudian Kepala Cabang Sucopindo Bengkulu, Imam Sumantri, dan Edi Santosa selaku Direktur PT RSM yang juga dikelan sebagai bos tambang Bengkulu. (Red)
