Jakarta– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannnya.
“Ada 1.491 perusahaan yang belum memberikan THR per 24 April 2023. Dari jumlah perusahaan tersebut, 2.315 karyawan telah mengajukan aduan,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, selasa (25/4/23).
Padahal sebelumnya, lanjut Anwar, Kemnaker telah mewajibkan perusahaan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Terkait hal itu, Kemnaker telah membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 hingga 28 April 2023.
Posko Satgas ini untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H.
Selain itu, layanan aduan THR dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang pengupahan, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban THR akan diberikan sanksi.
Mulai dari sanksi tertulis, sanksi peringatan satu dan dua hingga penutupan usaha.
Anwar mengatakan keputusan pemberian sanksi tersebut akan diputuskan bersama pengawas provinsi.
“Karena memang perusahaan-perusahaan kan tepatnya ada di provinsi,” kata Anwar.
Anwar menegaskan perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban THR hingga H+7 Lebaran akan dikenakan sanksi berat, yakni rekomendasi penutupan usaha.
Sanksi berat diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR dan tidak ada komitmen akan membayar.
“Sedangkan sanksi ringan diberikan kepada perusahaan yang memberikan THR dengan jumlah yang tidak sesuai dengan aturan dan yang membayar THR tidak tepat waktu,” pungkas Anwar. (red)
