Kementerian BUMN Uji Coba 4 Hari Kerja, Erick Thohir Bicara Fleksibilitas Jam Kerja

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang menguji coba sistem empat hari kerja seminggu untuk sebagian pegawainya dengan konsep Compressed Work Schedule (CWS).

Dalam kebijakan ini, pegawai dapat bekerja hingga 40 jam dalam waktu kurang dari lima hari kerja.

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa jika pegawai sudah bekerja lebih dari 40 jam, mereka dapat mengambil libur pada hari Jumat.

Menurut UU Cipta Kerja, jam kerja BUMN dapat dibagi menjadi dua jenis. Pertama, 7 jam per hari atau 40 jam per minggu selama 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat.

Kedua, 8 jam per hari atau 40 jam per minggu selama 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat.

Perusahaan BUMN memiliki kewenangan untuk menetapkan hari istirahat sesuai kebutuhan operasional mereka, asalkan total jam kerja dalam seminggu tetap 40 jam.

Sektor usaha tertentu, seperti yang beroperasi secara terus-menerus, dapat mengatur jam kerja BUMN dalam sistem shift.

Shift kerja biasanya terdiri dari 7-8 jam, dan kelebihan jam kerja dihitung sebagai lembur. Adaptasi terhadap perubahan seperti teknologi dan tuntutan pasar global juga memengaruhi konsep jam kerja di BUMN.

Fleksibilitas waktu dan kerja jarak jauh mulai diterapkan, sambil tetap memperhatikan keseimbangan antara kerja dan kehidupan pribadi karyawan.(Red/tempo)