Kemenhut Bekukan Izin PT API dan PT BAT, Pelanggaran Hutan di Bentang Seblat

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Kementerian Kehutanan membekukan izin PT API dan PT BAT karena ditemukan pelanggaran hutan dan kelalaian perlindungan di Bentang Alam Seblat, Provinsi Bengkulu.

Melansir akun Facebook Ditjen Gakkum Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan mengumumkan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha telah diterbitkan untuk PT BAT dan PT API.

“Tidak menutup kemungkinan sanksi ini akan ditingkatkan menjadi pencabutan izin,” terang rilis tersebut.

Disebutkan Pelanggaran hutan tersebut ditemukan Tim Pengawas Kehutanan Ditjen Gakkum Kehutanan selama operasi terpadu di lapangan, di mana PT BAT dan PT API dinilai melanggar kewajiban perlindungan hutan di kawasan Bentang Seblat.

Sebelumnya, tim telah menemukan TPK Antara ilegal, tumpukan kayu tanpa penandaan sah, serta ketiadaan dokumen produksi resmi, serta mengamankan alat berat dan sarana angkut kayu di lokasi perusahaan.

Penindakan terhadap korporasi ini berjalan paralel dengan operasi terpadu Kementerian Kehutanan bersama Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, TNKS, BKSDA Bengkulu–Lampung, dan Dinas LHK Bengkulu, yang berlangsung hingga 3 Desember 2025 untuk memulihkan kawasan hutan yang dirambah.

Informasi itu menyebut tim gabungan telah berhasil menguasai kembali areal perambahan seluas 7.755 hektare dan memusnahkan sekitar 16.000 batang sawit ilegal serta 112 pondok yang didirikan perambah.

Selain itu, Kementerian Kehutanan juga tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan kerusakan ekosistem hutan akibat aktivitas ilegal di Bentang Seblat.

Di jalur pidana, Kementerian Kehutanan telah menetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai pemilik dan penjual lahan perambahan, dan kasus ini terus dikembangkan untuk menjerat pemodal kejahatan kehutanan.

Efektivitas penindakan ini diperkuat dengan ditemukannya jejak satwa dilindungi, seperti gajah, harimau, tapir, rangkong, dan siamang, yang menjadi indikasi bahwa Bentang Seblat masih berfungsi sebagai habitat penting dan upaya penyelamatan harus diteruskan dari pelanggaran hutan. (Red)