Satujuang, Bengkulu-Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar, Rabu (26/11/25) sore.
Kedua tersangka tersebut adalah David Alexander selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM) dan Sunindyo Suryo Hardadi sebagai Direktur Teknik Lingkungan Minerba ESDM.
Mereka merupakan hasil pengembangan penyidikan atas perkara besar yang sebelumnya telah menjerat tujuh orang.
Keduanya diduga memiliki peran penting dalam aktivitas pertambangan dan pengawasan yang menyebabkan kerugian negara.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan telah lengkap dan penahanan dilakukan untuk kepentingan persidangan.
“Tahap II untuk dua tersangka dengan inisial SD selaku Direktur Teknik Lingkungan Minerba dan DA selaku Komisaris PT RSM sudah dilakukan, keduanya kami tahan selama dua puluh hari ke depan,” jelas Arief.
Dengan pelimpahan ini, jumlah tersangka tindak pidana korupsi (TPK) dalam kasus ini kini menjadi sembilan orang.
Selain itu, penyidik juga tengah menyiapkan pelimpahan tersangka lain untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap, dan perintangan penyidikan.
Usai pelimpahan, David Alexander ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu, sedangkan Sunindyo Suryo Hardadi ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Kejati Bengkulu sejauh ini telah menetapkan tiga belas tersangka dari empat klaster perkara, yaitu TPK, TPPU, suap, serta perintangan penyidikan.
Para tersangka tersebut meliputi:
- Drs. H. Sonny Adnan (mantan Dirut PT RSM)
- Andy Putra (perintangan penyidikan)
- Awang (perintangan penyidikan)
- Imam Sumantri (Kacab PT Sucofindo Bengkulu)
- Edhie Santosa (Direktur PT RSM)
- [NAMA BENAR] (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)
- Saskya Hussy (GM PT Inti Bara Perdana)
- Julius Soh (Dirut PT Tunas Bara Jaya)
- Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)
- Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana)
- David Alexander (Komisaris PT RSM)
- Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang ESDM 2022–2024)
Penyidikan menemukan berbagai pelanggaran berat yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ), dua perusahaan yang dikendalikan tersangka [NAMA BENAR].
Pelanggaran tersebut antara lain:
- Menambang di luar IUP dan masuk kawasan hutan.
- Tidak melakukan reklamasi.
- Manipulasi kualitas batu bara dan penjualan fiktif.
- Dugaan kerja sama ilegal dengan oknum pengawas dan perusahaan jasa verifikasi.
Untuk mengamankan barang bukti, sejumlah lokasi seperti kantor perusahaan, PT Sucofindo, dan Pelindo Regional II Bengkulu telah digeledah.
Auditor Kejati Bengkulu memastikan kerugian negara mencapai Rp500 miliar, yang berasal dari kerusakan lingkungan dan manipulasi penjualan batubara.
Sejumlah aset mewah seperti rumah, kendaraan, perhiasan, dan harta bergerak lainnya telah disita untuk pemulihan kerugian negara akibat korupsi ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal dua dan Pasal tiga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), disertai ketentuan Pasal delapan belas, Pasal lima puluh lima, dan Pasal enam puluh empat KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap, dan perintangan penyidikan. (Red)
