Satujuang, Bengkulu-Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu dan OMBB mendesak Kejati Bengkulu mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan Alfamart dan Indomaret, terkait pengelolaan parkir dan pajak daerah yang dinilai merugikan PAD.
Rahman Thamrin dari Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu menyatakan surat pemberitahuan aksi telah mereka sampaikan kepada Polresta Bengkulu pada Rabu, 19 November 2025 kemarin.
“Aksi tersebut direncanakan berlangsung di tiga titik, yaitu Kantor Kejati, kantor Alfamart, dan kantor Indomaret,” ungkap Rahman Thamrin, Jumat (21/11/25).
Unjuk rasa ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 24 November 2025. Massa aksi diperkirakan sebanyak 300 orang.
Sementara itu, M Diamin, Koordinator aksi sekaligus Ketua OMBB, menegaskan bahwa aksi ini merupakan tekanan moral agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran oleh jaringan ritel modern.
“Kami akan turun ke jalan untuk menuntut penegakan hukum yang jelas, khususnya terkait dugaan pelanggaran izin gerai, pajak daerah, hingga penggunaan BBM non-subsidi yang berpotensi merugikan negara,” tegas Diamin dalam rilis yang didapatkan Satujuang.
Dalam surat resmi yang telah masuk ke Polresta Bengkulu, terdapat empat tuntutan utama yang diajukan:
- Mendukung Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam menegakkan supremasi hukum di Provinsi Bengkulu sepanjang tahun 2025.
- Meminta Kejati Bengkulu meninjau ulang, memanggil manajemen, dan mencabut izin PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) serta melakukan pemeriksaan terkait dugaan penggunaan BBM non-subsidi yang dinilai merugikan negara dan tidak mendukung PAD daerah.
- Mendesak Kejati Bengkulu menutup seluruh gerai Indomaret sementara waktu untuk dilakukan peninjauan ulang terkait pajak daerah guna meningkatkan APBD Provinsi Bengkulu.
- Meminta Kejati menutup seluruh area parkir gerai Indomaret untuk ditinjau ulang legalitas dan kontribusi pajaknya.
Menurut Diamin, dua perusahaan ritel besar tersebut memiliki banyak persoalan di Provinsi Bengkulu, mulai dari izin operasional gerai, kontribusi pajak daerah, hingga pengelolaan parkir yang dinilai tidak transparan.
“Kami meminta Kejati Bengkulu segera memanggil dua perusahaan tersebut untuk proses hukum. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung pada keuangan daerah dan hak masyarakat,” tegas Diamin.
Aksi ini disebut sebagai langkah awal untuk membuka dugaan penyimpangan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat di Bengkulu, menurut para penyelenggara. (Red)
