Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Utara

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu Utara– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023, Selasa (26/8/25).

Tiga tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. Mereka adalah P, selaku PPTK Januari–Mei 2023, Y, PPTK Mei–Desember 2023, serta HM, penyedia jasa rental kendaraan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yakni EF, mantan sekretaris dewan, dan AF, mantan bendahara pengeluaran.

Dengan tambahan ini, total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara.

“Penanganan kasus dilakukan secara transparan dan profesional,” tegas Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 146 saksi dan menghadirkan empat saksi ahli untuk memperkuat pembuktian.

Selain menetapkan tersangka, penyidikan juga menyoroti pemulihan kerugian negara. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 121 orang telah mengembalikan uang ke kas daerah dengan total Rp1,733 miliar.

“Pengembalian kerugian negara tetap berjalan, namun proses hukum terhadap kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara akan dituntaskan sesuai aturan,” imbuh Ristu.

Kejari Bengkulu Utara memastikan penyidikan masih terus berlangsung. Tim berkomitmen menuntaskan perkara hingga ke akar demi menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang ramai disebut-sebut ikut terlibat. Pihak Kejari nampaknya belum mau memberikan keterangan. (Red)