Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 saksi guna mengungkap dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) beserta entitas anak usahanya pada Kamis (5/6/25).
Pemeriksaan berlangsung di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
8 saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, antara lain:
1. FRG – Berperan sebagai kurator dan pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sritex.
2. ADM – Mantan Manager Credit Risk Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten pada tahun 2020.
3. VSD – Mantan Corporate Credit Manager PT BPD Jawa Barat dan Banten, periode 2020.
4. VS – Salah satu Pengurus Proses PKPU PT Sritex Tbk.
5. AS – Anggota Tim Pengurus Proses PKPU PT Sritex Tbk.
6. AHS – Kurator dan salah satu pengurus dalam proses restrukturisasi utang Sritex.
7. NCYS – Kurator dan pengurus dalam proses PKPU Sritex.
8. NH – Kurator dan pengurus yang turut terlibat dalam proses PKPU Sritex.
Harli Siregar menjelaskan, pemeriksaan 8 saksi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit oleh beberapa bank daerah, yaitu:
• PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BPD Jabar Banten)
• PT Bank DKI
• Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
“Kedelapan saksi ini diperiksa untuk menguatkan bukti dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit atas nama tersangka ISL kepada Sritex dan anak usahanya,” terang Harli Siregar di kantor Kejagung, Kamis (5/6).
Pemeriksaan saksi menjadi langkah penting bagi penyidik JAM PIDSUS dalam memastikan seluruh keterangan terkait skema pemberian kredit, mekanisme persetujuan, hingga dugaan mark-up suku bunga dapat terungkap secara tuntas.
Harli menambahkan bahwa proses pembuktian akan terus berjalan hingga status hukum para pihak terkait dapat diputuskan secara adil dan transparan. (AHK)
