Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta entitas terkait pada Kamis (10/4/25).
Tim Jaksa Penyidik di bawah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi guna menguatkan pembuktian dalam kasus yang menjerat tersangka YF dan rekan-rekannya.
Menurut Kapuspenhum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara periode 2018 hingga 2023.
“Para saksi dihadirkan untuk mengungkap praktik tidak sah dalam pengelolaan minyak mentah, produk kilang, dan kerja sama dengan Sub Holding serta Kontraktor KKKS,” jelas Siregar melalui keterangan tertulis.
Adapun 7 orang saksi yang diperiksa meliputi pejabat strategis di sektor energi dan bisnis hilir Pertamina:
1. MHD (Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi, Ditjen Migas Kementerian ESDM).
2. RF (Manager Operasional M&E PT Orbit Terminal Merak).
3. PJ (Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga).
4. RSA (Senior Account Manager I Government Sales PT Pertamina Patra Niaga).
5. EHS (Senior Account Manager III Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga).
6. IK (Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga).
7. AB (VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina).
Harli Siregar mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung memberantas praktik korupsi sistemik di sektor energi.
“Pemeriksaan saksi kunci diperlukan untuk memetakan alur dugaan korupsi dan mengamankan bukti pendukung,” tambahnya.
