Satujuang, Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Tersangka, yang berinisial “MB” dan menjabat sebagai Direktur CV Cipta Graha Pratama, kini menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Blitar.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidikan mendalam oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus.
Bukti yang cukup telah ditemukan sehingga langkah hukum pun diambil melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025.
“Kami memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, Selasa (11/3/25).
Keputusan penahanan terhadap tersangka “MB” merupakan hasil pertimbangan matang, baik secara subjektif maupun objektif.
“Kami berkomitmen memberantas praktik korupsi demi kepentingan publik dan keadilan,” ujar Diyan.
Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut diambil agar tidak ada celah bagi tindakan korupsi yang merugikan negara.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Dam Kali Bentak yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar pada tahun 2023.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp4.921.123.300 tersebut dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama, namun hasil pembangunannya dinilai tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi negara.
“Pembangunan infrastruktur harus dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas. Kami tidak akan membiarkan tindakan korupsi mengorbankan kepentingan masyarakat,” tutur Diyan.
Tersangka “MB” kini dihadapkan pada dua pasal pidana. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah direvisi melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Diyan,
Diyan menambahkan, proses hukum terhadap tersangka akan terus dipantau secara transparan.
Langkah hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan wewenang, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana publik. (Herlina)
