Satujuang, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menjemput paksa Ibrahim Arief, konsultan pribadi Jurist Tan, yang juga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Selasa (15/7/25).
Penjemputan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek pada periode 2019–2022.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Ibrahim tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.35 WIB.
Ia tampak mengenakan pakaian serba hitam dan dikawal sejumlah penyidik saat keluar dari sebuah mobil dinas berwarna cokelat milik Kejaksaan.
Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, Ibrahim langsung masuk ke dalam gedung.
Saat itu, ia juga tidak terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing.
Beberapa menit kemudian, Indra tampak menyusul ke Gedung Kejagung. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa kliennya dibawa oleh penyidik Kejaksaan Agung.
“Iya, hari ini benar dijemput penyidik,” ujar Indra kepada awak media.
Diketahui, Ibrahim sebelumnya telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung, masing-masing pada 8 dan 12 Juni 2025.
Dalam pemeriksaan terakhirnya, Indra mengungkapkan bahwa kliennya dicecar pertanyaan selama 12 jam terkait tugas pokok dan fungsi dalam proyek pengadaan yang kini tengah diusut. (AHK)
