Kasus Lahan Pemkot Di Korpri Bentiring, Kuasa Hukum Akan Ajukan PK

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Bengkulu – Putusan Kasasi kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 8,6 hektar di Perumnas Korpri Bentiring, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) maupun putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, Malidin, yakni Sofyan Siregar, Jum’at (29/10/21).

“Jadi untuk kasus pak Malidin kami sebagai kuasa hukum sudah menerima putusan kasasi. Putusan kasasinya menguatkan putusan PN maupun menguatkan putusan Pengadilan Tinggi,” sampainya.

Dia menuturkan, langkah hukum yang akan  dilakukan pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Kami juga mengharapkan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu, sebagaimana yang sudah pernah disampaikan bu Kajari maupun pak Kasi Pidsus, monggo buka seluas-luasnya siapa pihak-pihak lain yang memang harus bertanggung jawab segeralah dilakukan proses ini,” tegasnya.

“Karena kami masih berkeyakinan sebenarnya apa yang dilakukan oleh klien kami itu adalah kesalahan administrasi,” tambah Sofyan.

Menurutnya, sampaikanlah fakta hukum yang sudah ada. “Tapi kita berharap untuk yang lain harus diproses, baik penjual, pihak-pihak yang terkait, pihak-pihak yang secara administrasi membantu proses itu sebenarnya masih sangat luas,”

Sementara itu, Humas PN Bengkulu Riswan Supartawinata, mengatakan hingga sekarang pihaknya belum menerima turunan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

“Untuk kasus lahan Pemda Kota atas nama terdakwa Dewi Hastuti dan Malidin Sena yang telah dilakukan upaya hukum kasasi, sampai sekarang belum ada turunannya dari Mahkamah Agung,” terangnya, di PN Bengkulu.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, sebelumnya menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada dua terdakwa kasus penjualan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 8,6 hektar di Perumnas Korpri Bentiring.

Masing-masing terdakwa yakni mantan Lurah Bentiring Malidin dan Dewi Hastuti selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Riza Fauzi dengan hakim anggota Ansyori Syarifuddin dan Nich Samara juga membebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar 4 miliar 750 juta rupiah (Rp4,750 miliar) kepada terdakwa Dewi Hastuti.

Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara. (BengkuluKito/JR)