Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu, Mantan Kepala BPN Kota Diperiksa

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Hingga kini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut yakni:

  1. Ahmad Kanedi – Mantan Wali Kota Bengkulu,
  2. Kurniadi Benggawan – Direktur Utama PT Trigadi Benggawan,
  3. Hariadi Benggawan – Direktur PT Trigadi Benggawan,
  4. Satriadi Benggawan – Komisaris PT Trigadi Benggawan,
  5. Chandra D Putra – Mantan Pejabat BPN Kota Bengkulu (Kasi Pengukuran),
  6. Wahyu Laksono – Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi.

Terbaru, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala BPN Kota Bengkulu, Ammarullah, sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim Kejati Bengkulu di kediaman Ammarullah di Jalan Sarirasa I, Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas saksi, mengingat saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bengkulu,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Senin (23/6/25).

Meski belum merinci secara spesifik keterkaitan Ammarullah dengan para tersangka, pihak Kejati menyebut ada hubungan kerja dengan tersangka Chandra D Putra, yang merupakan bawahannya saat itu di BPN Kota Bengkulu.

Kasus ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004.

SHGB tersebut kemudian dipecah dua satu untuk bangunan Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.

Selanjutnya, SHGB digunakan sebagai jaminan kredit oleh pihak ketiga ke sejumlah bank. Setelah terjadi tunggakan, SHGB kembali diagunkan ke bank lain, menyebabkan tumpang tindih utang yang rumit.

Selain itu, sejak beroperasi, pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp150 miliar.

Kejati Bengkulu memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan terus berjalan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pendalaman dokumen terkait terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (Red)