Kadis Kominfo Kota Bengkulu Jadi Informan Ahli FGD KI Pusat

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Kota Bengkulu – Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Eko Agusrianto menjadi salah satu informan ahli dalam acara Focus Group Discussion (FGD) indeks keterbukaan informasi publik tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, di hotel splash kota Bengkulu, Senin (18/4/22).

Selain Eko ada 8 informan ahli lainnya, yaitu Bari Oktari (Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara), Elfahmi Lubis (Universitas Muhammadiyah Bengkulu), Handiro Efriawan (PT BIMEX), Suherdi (PT Bengkulu Express), Sarah Haris (Syarah Bakery & Cake), Zonni Fourwanda (Dinas Kominfo Kabupaten Muko-Muko), Evi Elvina Dwita (Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu), Suprayitno (PT Bhakti Nusa Development Perumahan).

FGD ini sebagai salah satu upaya memastikan jaminan hak masyarakat atas informasi. Untuk itu, Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (RPJMN) dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebagai Program Prioritas Nasional untuk mengukur sejauhmana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia.

Penilaian IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks tingkat Provinsi dan Nasional di Indonesia serta menganalisis 3 aspek penting yang mencakup obligation to tell, right to know, access to information.

Ketika paparan informasi, data, dan fakta IKIP serta paparan nilai sementara atas Informan Ahli IKIP Provinsi, Kadis Kominfo Kota Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan, penilaian IKIP selama ini bisa dibilang cukup baik

“Dari pemkot sendiri ini memang masuk kategori sangat baik. Semua ditindaklanjuti sesuai dengan beberapa perubahan SK Wali Kota. Inilah bentuk komitmen dalam keterbukaan infopublik yang sesuai dengan UU. Apalagi saat ini mengakses informasi sesuai bukan hal tabu lagi, karena di zaman digital semua akses sangat cepat, konten mudah diakses,” ujar Eko.

Kata Eko, keterbukaan informasi publik dapat menjadikan pandangan masyarakat kedepannya terhadap pemerintahan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel sehingga akan membatasi penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan nantinya. (mc).