Karimun – Kecelakaan tunggal yang dialami oleh M Sholihin (30) usai lehernya terjerat kabel telekomunikasi pada Sabtu malam tadi (2/12/22) mengakibatkan luka serius.
Pasca kejadian, korban mengaku tengah berkendara dari arah Balai kota menuju Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi kepulauan Riau.
Saat tepat di simpang Jalan Telaga Riau, Bus di hadapannya menyambar kabel hingga terputus dan langsung menjerat lehernya.
Akibatnya, pria tersebut tersungkur dan mengalami luka serius dan dilarikan ke RSUD M Sani.
“Saya dari arah Balai mau ke Meral, di depan saya ada bus, tiba-tiba kabel itu langsung putus dan nyamber saye,” ujar Sholihin ke awak media di lokasi kejadian.
Menanggapi hal itu, M Ilham, Ketua Front Pemuda Bugis Kabupaten Karimun meminta agar pihak Provider pemilik kabel tersebut bertanggung jawab.
Ia menilai, jika selama ini terkesan terjadi pembiaran yang akhirnya berdampak buruk bagi pengguna jalan.
M Ilham mengungkap, masalah kabel ini sudah lama, disatu tiang terdapat banyak kabel yang numpang, seperti kabel telkom, bahkan TV kabel.
“Ini apakah mengantongi ijin, atau menumpang tiang milik PLN atau bagaimana. Jika terjadi seperti ini, lantas siapa yang bertanggung jawab” ucapnya dibilangan Jalan Ahmad Yani, Minggu (4/12).
Lebih lanjut dikatakan tokoh pemuda ini, jika peruntukan Kabel telah diatur dalam undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan serta Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan.
“Berkaitan dengan kabel semrawut ini tertuang dalam pasal 41 PP 34 tahun 2006, apabila terjadi ganguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan. Dan jika didapati unsur kelalaian, maka provider dapat dijerat pidana. Jangam sampai ada nyawa yang melayang gegara kabel ini,” paparnya.
Hingga saat ini, tidak satupun provider telekomunikasi atau penyedia jasa tv kabel yang bertanggung jawab atas kejadian pada Saptu malam itu.
Ketua FPBK juga meminta keseriusan jajaran polres Karimun untuk mengusut kasus itu.
“Pihak penegak hukum dan Pemda harus ambil sikap, agar tidak terulang lagi,” pintanya. (red/Boy)
