Kabar Kantor Pemkab Meranti Digadaikan Rp.100 Miliar Dibantah Bank Riau Kepri

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Riau–  Terkait pemberitaan Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Meranti yang digadaikan Rp.100 miliar, Bank Riau Kepri (BRK) Syariah beri penjelasan.

“Dalam fasilitas pembiayaan ini, tidak ada jaminan berupa aset atau fisik yang digadaikan. Pinjaman tersebut juga sudah didukung oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana, Senin (17/4/23).

Menurutnya, Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD.

Asalkan digunakan untuk menutup defisit APBD seperti pengeluaran pembiayaan dan pembangunan infrastruktur.

Peminjaman tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah.

“Juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022, tentang pertimbangan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah,” kata Edi.

Pada tahun 2022, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa pemerintah daerah, di antaranya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Itu termasuk dalam fasilitas pembiayaan yang diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.

Pinjaman itu berdasarkan permohonan pinjaman daerah dari Pemkab Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022.

“Pinjaman daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022, perihal tanggapan atas permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Edi.

Fasilitas pembiayaan yang diberikan menggunakan Akad Syariah, yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ).

Sumber pengembalian pinjaman daerah tersebut dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban.

“Pemkab Meranti meminjam Rp 100 miliar, di mana pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti baru menggunakan Rp 59,3 miliar,” kata Edi.

Senada dengan Edi, Pimpinan Bagian Komunikasi Korporasi dan IR BRK Syariah, Ika Irawan mengatakan, pembiayaan untuk Pemkab Meranti telah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Meranti.

DPRD Kabupaten Meranti melampirkan persetujuan setelah melakukan pembahasan terkait defisit APBD.

“Dan tidak benar juga jika disebutkan yang menjadi agunan pembiayaan adalah gedung Kantor Bupati atau Kantor PUPR, sebab pemerintah daerah dilarang untuk menjadikan agunan, baik pendapatan daerah atau barang milik daerah sebagai jaminan pinjaman daerah,” ungkap Ika.

Sebelumnya, kabar Kantor Bupati Meranti digadaikan ke bank Rp 100 miliar sempat dilontarkan Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar dalam berita yang telah tayang sebelumnya berjudul Satujuang.com/terkuak-kantor-bupati-meranti-digadaikan-muhammad-adil-ke-bank-rp-100-miliar/">Terkuak, Kantor Bupati Meranti Digadaikan Muhammad Adil ke Bank Rp.100 Miliar

“Iya benar, saya juga baru tahu kantor Bupati Meranti beserta aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke bank,” kata Asmar pada Jumat (14/4) lalu. (red)