Bintan – Polres Bintan bersama Forkopimcam Teluk Sebong, Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Koramil 03 Bintan Utara melaksanakan apel kesiapan Karhutla, Sabtu (29/1/22).
Apel kesiapan untuk mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada musim kemarau ini, dilaksanakan di Lapangan Gedung Comunity Center, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepri.
Sebagai pimpinan Apel, Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono, SE menyampaikan, kondisi cuaca saat ini sangat memungkinkan terjadinya Karhutla yang disengaja maupun tidak disengaja.
Sengaja dibakar dengan alasan untuk membuka lahan sedangkan karhutla tidak disengaja seperti akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan,
Oleh karena itu, bila terjadinya Karhutla kebakaran hutan dan lahan di wiayah hulkum Polsek Bintan Utara, Tim Satgas sudah siap mengantisipasinya,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengajak peserta apel mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengakibatan terjadinya karhutla.
“Seperti tidak membuka lahan dengan cara dibakar, membuang puntung rokok sembarangan dan jika membakar sampah harus ditunggu hingga padam,” pesan Kapolsek.
Kapolsek mengingatkan, pelaku Karhutla dapat diancam dengan hukuman pidana penjara 10 tahun denda sebesar 10 miliar Rupiah.
Hukuman ini sesuai dengan pasal 108 Jo pasal 69 UU NO.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan pasal 108 Jo pasal 56 UU NO 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Apel ini dihadiri oleh Kepala BPBD Kabupaten Bintan yang diwakili oleh Kabid Pencegahan, Rustam Efendi, Danramil 03 Binut diwakili oleh Wadanramil 03 Binut, Peltu Amat Sembiring, Camat Bintan Utara Deny Irman Susilo, S.Kom, dan Camat Teluk Sebong Sri Henni Utami. Spd. Msi.
Tampak hadir juga, Camat Seri Kuala Lobam Anton Hatta Wijaya S.Sos, M.Si., Lurah dan Kades Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Teluk Sebong dan Kecamatan Seri Kuala Lobam dan sejumlah pejabat Polsek Binta Utara serta 140 orang peserta apel. (Dadan Hamdani)
