Jawab Aksi Buang Sampah Para Supir di Kantor Wali Kota, Pemkot Bengkulu Pilih Lapor ke Polisi

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Kota Bengkulu- Menjawab aksi protes para supir mobil angkutan sampah, Pemkot Bengkulu menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polresta Bengkulu, Selasa sore (27/1/26).

Langkah hukum ini diambil menyusul tindakan sejumlah sopir pengangkut sampah yang dinilai tidak sesuai etika penyampaian aspirasi serta mengganggu ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan.

Pemkot Bengkulu tidak menampik adanya persoalan teknis pengelolaan sampah, namun menegaskan seluruh bentuk protes harus sesuai aturan dan mekanisme berlaku.

Abu Yamin, tim hukum Pemkot Bengkulu, menjelaskan kedatangannya ke Polresta Bengkulu merupakan bentuk pendampingan hukum atas peristiwa tersebut.

“Ini sebagai bentuk penghinaan, oleh karena itu kami dari tim hukum mengambil langkah sesuai dengan hukum yang ada,” jelas Abu Yamin.

Abu Yamin menyampaikan, Wali Kota Bengkulu sangat menyayangkan tindakan para sopir pengangkut sampah, meskipun Pemkot Bengkulu telah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan mereka.

“Namun tetap ada aturan dan regulasi yang mengatur,” jelas Abu Yamin.

Abu Yamin menegaskan, laporan yang dibuat hanya ditujukan pada tindakan yang terjadi pada hari tersebut.

“Kita sudah serahkan ke penyidik,” papar Abu Yamin.

Sebelumnya, puluhan petugas kebersihan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bengkulu menggelar aksi protes.

Mereka membuang sampah ke halaman Kantor Wali Kota Bengkulu. Aksi ini bentuk kekecewaan terhadap kondisi akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang rusak dan menyulitkan operasional pengangkutan sampah.

Menanggapi aksi tersebut, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengakui kapasitas TPA saat ini telah melampaui batas atau overload.

Akan tetapi, Wali Kota menyayangkan cara penyampaian aspirasi yang dinilai tidak etis dan dilakukan di lingkungan pusat pemerintahan.

Walikota juga menjelaskan bahwa rencana perluasan area TPA sebenarnya telah diupayakan sejak tahun sebelumnya.

Realisasi perluasan TPA baru dapat dipastikan melalui anggaran tahun 2026 karena terkendala keterbatasan waktu. (Red)