Jatanras Polda Bengkulu Grebek Bandar Togel Online

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Bengkulu – Subdit Jatanras Polda Bengkulu meringkus warga Kecamatan Singaran Pati inisial MU (40) saat sedang mengoperasikan judi togel.

Tanpa perlawanan MU diamankan saat berada di Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, Jumat (19/8/22).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, saat dikonfirmasi membenarkan kejadiab tersebut.

Dari penggeledahan petugas dilapangan, ditemukan 1 (satu) unit HP merek OPPO berisi Akun judi yang di gunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksi perjudian dan uang Tunai sebesar Rp.135 ribu.

“Pelaku ditangkap saat sedang merekap pesanan angka sembari menerima slip transaksi (bukti transfer) dari para pemain,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini dilakukan penahanan di sel tahanan mapolda Bengkulu.

Pelaku dapat dijerat pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan pasal 303 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi bandar maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp25 juta. (Tb/red)