Jaringan Narkoba Sabu dan Ekstasi Terbongkar, APH Bengkulu Disorot: Setahun Beroperasi Tanpa Tersentuh

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu – Bongkarnya jaringan narkoba besar di Bengkulu menguak pertanyaan serius ke mana aparat penegak hukum selama ini. Dalam waktu lebih dari setahun, jaringan pemasok sabu dan ekstasi ini bebas beroperasi, sebelum akhirnya terendus bukan karena deteksi dini, melainkan laporan dari masyarakat.

Operasi gabungan BNNP Bengkulu dan Polda Bengkulu yang dilakukan pada Jumat (9/5), berhasil mengamankan 2,5 kg sabu dan 3.384 butir ekstasi.

Barang haram itu ditemukan di kediaman salah satu tersangka di Kabupaten Rejang Lebong. Tiga tersangka B, P, dan R kini diamankan. Dari ketiganya, R disebut sebagai otak utama jaringan, P sebagai penghubung, dan B sebagai penyimpan.

“Sudah lebih dari setahun aktivitas ini berjalan, namun baru terungkap sekarang,” ujar Kombes Pol Muhammad, Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu dalam konferensi pers, Kamis (22/5/25).

Sinyal lemahnya pengawasan dan intelijen APH pun mencuat. Terlebih lagi, berdasarkan penyidikan, jaringan ini rutin memasok 5 kg sabu dan 4.000–5.000 butir ekstasi setiap tiga bulan.

Jika dikalkulasikan, selama setahun lebih, total peredaran narkoba dari kelompok ini bisa mencapai 20 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi, angka yang mengancam keselamatan ribuan warga Bengkulu dan sekitarnya.

Tersangka B ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Aur, Rejang Lebong. P dan R ditangkap secara terpisah di Jakarta dan Sukabumi, Jawa Barat.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain 31 bungkus plastik, lima unit ponsel, uang tunai Rp134,5 juta, dan tiga tas berisi narkoba.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Roby Karya Adi, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan operasi ini.

Ketiga tersangka kini menghadapi jerat hukum berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati. (Red)