Satujuang, Bengkulu – Tabir awal kerja sama dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali terkuak di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa [NAMA BENAR] dan Sakya Hussy, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa sejak awal pihak RSM telah memberikan jaminan bahwa seluruh perizinan tidak bermasalah.
Yakup menegaskan, fakta persidangan menunjukkan adanya pembagian peran yang jelas antara pemilik izin dan penyokong dana.
“Ya tentunya majelis hakim pasti akan bisa menilai seperti apa. Yang jelas fakta persidangan tidak akan bohong, semua terang-benderang,” ujar Yakup usai persidangan.
Menurut Yakup, kliennya bersedia menjalin kerja sama karena adanya pernyataan tegas dari pihak RSM mengenai kelengkapan aspek legalitas.
Bahkan, RSM menjanjikan akan segera mengurus jika ditemukan kekurangan di kemudian hari.
“Dari awal diberikan statement dari pihak RSM mengatakan bahwa perizinannya lengkap. Kalaupun tidak lengkap akan dilengkapi,” kata Yakup.
Ia menekankan bahwa faktor legalitas adalah syarat mutlak.
Jika sejak awal diketahui ada cacat hukum dalam perizinan, kliennya dipastikan tidak akan terlibat dalam proyek tersebut.
“Pak Bebby dan Pak Sakya sama sekali juga tidak akan mau untuk masuk ke perjanjian ini kalau mengetahui bahwa izinnya bermasalah,” tegasnya.
RSM Akui Tanggung Jawab Legalitas
Dalam jalannya persidangan, Yakup menyebut pihak RSM sendiri tidak membantah bahwa kewenangan urusan izin berada di tangan mereka selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Justru pihak RSM mengakui bahwa memang betul, tanggung jawabnya itu adalah mereka, perizinan semua dilengkapi. Baru dari pihak Pak Bebi dan Pak Sakya adalah untuk memberi pembiayaan,” jelas Yakup.
Ia juga menepis adanya dugaan tekanan dalam kesepakatan tersebut.
Berdasarkan fakta yang digali, justru RSM yang aktif mencari dukungan finansial karena membutuhkan kontraktor yang memiliki modal kuat.
“Tidak ada paksaan sama sekali, justru mereka yang membutuhkan pembiayaan, membutuhkan kontraktor yang berpengalaman dan memiliki dana yang kuat,” tambahnya.
Yakup menyayangkan adanya upaya untuk melimpahkan kesalahan perizinan kepada kliennya.
Padahal, peran Beby Hussy dinilai krusial dalam keberlangsungan operasional perusahaan.
“Kalau sekarang dilempar justru ke Pak Bebi, padahal tanpa Pak Beby mungkin tidak akan jalan usaha PT RSM,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Yakup merujuk pada keterangan para saksi ahli yang memperkuat posisi kliennya bahwa urusan izin adalah kewajiban mutlak pemilik IUP.
“Semua saksi ahli dan fakta menyatakan bahwa itu kewajiban dari pemilik IUP, yaitu PT RSM dalam kerja sama ini. Semua bisa melihat bahwa dari pihak Pak Beby dan Pak Sakya tidak mengetahui mengenai perizinan. Kami meyakini majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif agar klien kami mendapatkan keadilan,” pungkas Yakup. (Red)
