Dua Bos PT RSM Mengaku Tidak Bersalah, Yakup Hasibuan: Tanggung Jawab PT RSM

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu – Pernyataan dua bos PT Ratu Samban Mining (PT RSM) yang mengaku tidak bersalah dalam persidangan perkara dugaan korupsi tambang batu bara mulai menuai tanggapan, Jumat (10/4/26).

Kuasa hukum Beby Hussy, Yakup Hasibuan, menekankan bahwa persoalan perizinan merupakan tanggung jawab penuh pihak RSM, bukan kliennya.

Dalam keterangannya usai persidangan, Yakup menyebut fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah memberi gambaran yang cukup jelas mengenai duduk perkara tersebut.

“Ya tentunya majelis hakim pasti akan bisa menilai seperti apa. Yang jelas fakta persidangan tidak akan bohong, semua terang-benderang,” ujarnya.

Yakup menegaskan, berdasarkan keterangan di persidangan, pihak Beby Hussy dan Sakya tidak mengetahui adanya persoalan perizinan PT RSM saat kerja sama dijalankan.

Menurutnya, hal tersebut bahkan telah diakui oleh pihak RSM sendiri.

“Dari pihak RSM pun mengakui bahwa Pak Bebi, Pak Sakya dan pihak dari IBP dan TBJ ini tidak ikut campur dan tidak mengetahui mengenai perizinan dari PT RSM,” kata Yakup.

Ia menambahkan, kliennya tidak akan bersedia terlibat dalam kerja sama jika sejak awal mengetahui adanya persoalan aspek legal.

“Pak Bebby dan Pak Sakya sama sekali juga tidak akan mau untuk masuk ke perjanjian ini kalau mengetahui bahwa izinnya bermasalah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yakup menjelaskan bahwa dalam perjanjian kerja sama, peran kliennya terbatas pada aspek pembiayaan, sedangkan kelaikan izin adalah ranah RSM sebagai pemilik IUP.

“Tanggung jawab perizinan itu adalah mereka, dari pihak RSM. Baru dari pihak Pak Bebi dan Pak Sakya adalah untuk memberi pembiayaan,” jelas Yakup.

Selain itu, Yakup menyinggung tidak adanya unsur paksaan dalam kerja sama tersebut.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa pihak RSM yang membutuhkan dukungan finansial dan teknis.

“Tidak ada paksaan sama sekali, justru mereka yang membutuhkan pembiayaan, membutuhkan kontraktor yang berpengalaman dan memiliki dana yang kuat,” katanya.

Yakup menilai tidak tepat jika tanggung jawab perizinan kini diarahkan kepada kliennya, mengingat keterlibatan [NAMA BENAR] dilandasi itikad baik untuk mendukung operasional perusahaan.

“Kalau sekarang dilempar justru ke Pak Bebi, ini yang kami harapkan bisa dilihat secara objektif oleh majelis hakim,” ujar Yakup.

Menutup pernyataannya, Yakup menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim dan meyakini fakta persidangan akan menjadi dasar pertimbangan yang objektif.

“Kami meyakini majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif agar klien kami mendapatkan keadilan,” tutupnya. (Red)