Heboh, Napi Lapas Curup Ini Catut Nama Kabid Propam untuk Penipuan

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Rejang Lebong– RI narapidana Lapas Kelas II A Curup yang divonis 10 tahun atas kasus pembunuhan melakukan perbuatan di luar nalar.

Pasalnya, narapidana (napi) ini melakukan penipuan di media sosial dengan mencatut nama Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurnianto.

Hal tersebut terkuak setelah RI membuat klarifikasi dalam video berdurasi 38 detik yang diposting pada Jumat (4/8) di media sosial (medsos) facebook (fb)

Dari video tersebut, beberapa pengguna fb meninggalkan komentar pedas dan mengkritik pihak lapas.

“Sangat hebat bro.. semoga semua kemunafikan di lapas curup akan di tindak lanjuti oleh para petinggi pemasyarakatan, apa lagi petugas yang munafikan,” tulis akun Sony Afriansyah dalam kolom komentar.

Dalam video itu RI mengaku telah mencatut akun bernama Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi.

Aksi penipuan dilakukan dengan berdalih bahwa istri Kabid itu telah meninggal dunia dan RI meminta uang kepada para korbannya.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya napi Lapas Curup Provinsi Bengkulu meminta maaf kepada Kabid Propam Polda Aceh bapak Eddwi Kurnianto beserta istri, karena saya telah membuat akun media sosial yang mengatasnamakan pak Eddwi Kurnianto dan membuat konten-konten istrinya sudah almarhuman untuk melakukan penipuan, pemerasan dan pengancaman kepada korban pengguna media sosial. Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap RI dalam video.

Terkait permasalahan ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu Yan Rusmanto menegaskan agar para petugas Pemasyarakatan tidak menyalahi aturan.

Yan Rusmanto mengingatkan agar para petugas Lembaga Pemasyarakatan untuk bekerja sesuai tupoksi.

“Tentu kalau memang ada laporan, petugas yang sengaja memasukan handphone atau narkoba akan kita tindak tegas. Kita sidang kode etik, bahkan dapat dipecat. Namun kalau memang itu terbukti,” pungkas Yan.(nt)