Gelar May Day, FSPMI dan EXCO Bengkulu Sosialisasi 17 Tuntutan

Semenjak dirancangnya Undang- undang Omnibus law tersebut, pihaknya juga sudah menolak termasuk saat DPR RI mengesahkan Undang-undang itu.

Pihaknya juga sudah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) secara formil dan berdasarkan keputusan MK beberapa bulan lalu.

Gugatan itu menyatakan bahwa Undang-undang ini adalah cacat formil dalam artian cacat bersyarat.

Ia menceritakan bahwa yang digugat adalah proses dari penerbitan Undang-undang karena menyalahi regulasi dan ternyata setelah putusan MK, Undang-undang ini masih tetap diterapkan.

“Akhirnya kita lihat disana, Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten di seluruh Indonesia tidak lebih dari 1 persen kalaupun ada itu adalah pergerakan perjuangan kaum buruh,” tandasnya.

Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pergerakan hingga harapannya dipenuhi oleh pemerintah terutama tentang Undang-undang Omnibus Law.

Diketahui dampaknya pada klaster ketenagakerjaan seperti pesangon bisa dikurangi, kemudian upah minimum bisa jadi tidak ada, job kerja semuanya dikontrakkan.

Kesimpulanya, lanjut Roeslan, segala bentuk yang menyangkut citra buruh atau pekerja, kalau tidak dihilangkan maka dikurangi. Hal ini berbeda dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Makanya FSPMI menolak Undang-undang Omnibus Law dan kami akan kembali berjuang jangan sampai DPR RI mengesahkan Undang-undang yang secara prosedur cacat formil seperti yang diputuskan MK,” pungkas Roeslan. (zul)