Terutama FSPMI kemudian dari pengurus EXCO Partai Buruh Provinsi Bengkulu dan Pengurus Kabupaten Mukomuko.
Ditambah lagi kawan kawan dari PUK yang tersebar di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang sampai Kecamatan Ipuh.
Ia juga mengungkapkan surat pemberitahuan kemaren jumlah pesertanya dibatasi sehingga yang hadir hanya 100 orang.
Dan ada 2 agenda yang dilaksanakan diantaranya sosialisasikan dan 17 poin tuntutan yang disampaikan secara nasional maupun daerah.
“Terutama dari 17 poin tuntutan ini ada salah satu poin yang paling penting bagi kami yaitu menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta kerja,” tutur Roeslan Efendi.
Roeslan menjelaskan, bahwa ia diamanahkan untuk memimpin Partai Buruh di Provinsi dan di Kabupaten Mukomuko.
Hal itu sesuai dengan SK dari Kemenkumham pada tanggal 5 Maret 2022 lalu dan masuk dalam 75 jajaran Partai yang sudah mempunyai payung hukum.
“Kita juga juga mohon doanya supaya Partai Buruh masuk menjadi peserta dalam Pemilu 2024 mendatang, agar buruh dapat memperjuangkan haknya secara konstitusional,” lanjut Roeslan.
