FPR Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Ke Kejati Bengkulu, Ada Rencana Unjuk Rasa

Satujuang- Ketua Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR), Rustam Efendi SH menyerahkan laporan dugaan korupsi ke Kejati Bengkulu, Rabu (15/11/23).

“Baru saja kita masukkan berkas laporan beserta bukti-bukti adanya indikasi tindak pidana Korupsi salahsatu dinas di Bengkulu,” ungkap Rustam kepada Satujuang melalui sambungan telepon.

Terkait pihak mana yang dilaporkan oleh pihak mereka, Rustam belum mau memberikan informasi lebih lanjut ketika dimintai keterangan.

Rustam mengatakan, langkah tegas ini dirinya ambil karena menilai indikasi terjadinya korupsi di Dinas tersebut sangatlah kuat terjadi.

“Angkanya besar ini, kalau terbukti adanya korupsi, sudah berapa milliar uang negara yang diduga disalahgunakan bisa kita selamatkan,” paparnya.

Lebih lanjut Rustam menyebut, dirinya sangat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejati Bengkulu serius nenangani laporan yang baru saja mereka masukkan tersebut.

Karena kata dia, menyertai laporan yang mereka masukkan ke Kejati Bengkulu itu, juga mereka tembuskan ke berbagai pihak di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Laporan kita juga tembuskan ke Kejagung, Jamwas, Jamintel, hingga Gubernur Bengkulu dan pihak lainnya. Kalau tidak ada pergerakan, bukan tidak mungkin kami akan melakukan aksi turun kejalan,” ungkap Rustam mengakhiri.

Informasi terhimpun, sehari sebelumnya beredar kabar pihak FPR sedang menyiroti indikasi tindak pidana korupsi di Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu dan RSMY Bengkulu.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Ketua Umum FPR yang dikenal gemar melakukan aksi unjuk rasa tersebut belum mau memberikan informasi pihak mana saja yang mereka laporkan ke Kejati hari ini. (Red)