FPBK Dukung LAM Kecamatan, Kok Bisa?, Ini Penjelasannya

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Karimun – Musyawarah Daerah (Musda) pemilihan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau telah menemukan titik terang.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua LAM Karimun, Datok Abdul Samakh saat diwawancarai oleh media, Sabtu (2/7/22).

“Keputusan telah diambil oleh LAM Kepri jika Musda dilakukan pada bulan September tahun ini (2022, red),” terangnya.

Terpisah, M Ilham, Ketua Front Pemuda Bugis Karimun, mengatakan jika selaku organisasi Suku Bugis, sangat mendukung langkah para pihak pengurus LAM ditingkat kecamatan dalam suksesi Musda mendatang.

Dirinya menjelaskan, jika Bugis dan Melayu merupakan satu kesatuan yang tak dapat terpisahkan, bahkan telah tertuang dalam sumpah setia Bugis dan Melayu.

“Jikalau tuan kepada Bugis, tuanlah kepada Melayu dan jikalau tuan kepada Melayu, tuanlah kepada Bugis, jikalau musuh kepada Bugis, musuhlah kepada Melayu dan jikalau musuh kepada Melayu, musuhlah kepada Bugis. Maka barangsiapa mungkir, dibinasakan Allah sampai anak cucunya,” ucap M Ilham menyebutkan penggalan Sumpah setua Melayu Bugis.

Ia mengaku, jika dukungan tersebut merupakan bentuk kecintaannya selaku tokoh Masyarakat Bugis kepada LAM kabupaten Karimun.

Secara pribadi, dirinya berharap kiranya lembaga adat Melayu itupun kembali kepada hakikat dasarnya sebagai wadah keberagaman.

Sebagai bagian dari Melayu, dirinya berharap dalam musda nanti, LAM kembali kepada hakikatnya, sebagai Marwah dan menjadi Tuan di negeri sendiri. Kembali kepada aturan AD/ART, bahkan pada Peraturan Daerah tahun 2014 LAM.

“Kembali kepada menjadi ujung tombak pengembangan Budaya Melayu di Bumi Berazam,” ujarnya saat berbincang dengan Datuk Amirullah, Ketua LAM Kecamatan Meral Barat, Jumat (1/7) dibilangan Baran.

Senada dengan Ketua FPBK, Ketua LAM Kecamatan Meral Barat, Datok Amirullah mengatakan jika keinginan diadakan Musda tersebut merupakan permintaan dari 10 Kecamatan, dan tidak disusupi oleh kepentingan apapun.

“Sebenarnya ketua LAM yang dituakan di lembaga Adat ini tak perlu diingatkan lagi soal LAM ini. Karana LAM sudah punya AD/ART tahun 2006 di perbaharui ditahun 2012, serta diperkuat dengan Perda nomor 1 tahun 2014. Sudah jelas dan berkekuatan hukum sebagai organisasi masyarakat di Indonesia. Tidak ada kepentingan apapun, sebab sejak 2019 lalu, masa pengurusan LAM sudah berakhir, bagaimana nasib legalitas pengurus di kecamatan jika belum diadakan Musda,” Paparnya. (Boy/Esp)