Satujuang, Seluma- Maraknya kasus perselingkuhan di Kabupaten Seluma yang terungkap akhir-akhir ini dinilai sudah patut ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini perilaku tersebut dapat ditindak pidana berdasarkan KUHP baru melalui mekanisme delik aduan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengatur perbuatan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah atau kumpul kebo dalam Pasal 412, yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Advokat muda Kabupaten Seluma, M Akbar, menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sejatinya sudah dapat dipidanakan.
“Pelaku kumpul kebo dapat dikenakan pidana denda atau pidana penjara,” jelas M Akbar, Sabtu (31/1/26).
Ia menambahkan, penerapan pasal ini bersifat delik aduan. Proses hukum tidak dapat dilakukan tanpa laporan resmi dari pihak tertentu seperti orang tua, anak, atau pasangan sah.
Selain itu, M Akbar menegaskan bahwa ketentuan KUHP tersebut tidak dimaksudkan untuk melegitimasi tindakan penggerebekan atau kriminalisasi masyarakat secara luas.
“Aparat penegak hukum dilarang bertindak tanpa adanya pengaduan,” tegas M Akbar. Ia menjelaskan, hal ini bertujuan agar ruang privasi warga tetap dilindungi oleh hukum.
Lebih lanjut, Akbar menuturkan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga nilai kesusilaan, moral, serta ketahanan keluarga. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum dengan batasan yang jelas.
“Dengan mekanisme delik aduan tersebut, KUHP terbaru diharapkan dapat diterapkan secara lebih hati-hati dan proporsional di tengah masyarakat,” tutup M Akbar.
Fenomena perselingkuhan di Kabupaten Seluma belakangan ini terjadi secara beruntun, sehingha memicu perhatian publik luas.
Diawali dengan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Dinas Pertanian Seluma dengan seorang honorer BPBD Seluma.
Kemudian, disusul dugaan hubungan terlarang antara oknum camat dengan oknum PPPK guru.
Tak berselang lama, kembali mencuat kasus yang melibatkan oknum PPPK BPJN dengan oknum PPPK Puskesmas Rimbo Kedui.
Selanjutnya, publik dihebohkan dugaan perselingkuhan antara oknum kepala bidang di Dinas Kesehatan bersama oknum PPPK yang merupakan stafnya sendiri.
Bahkan, dalam kurun waktu kurang dari sepekan, jagat media sosial digemparkan beredarnya unggahan aksi tidak senonoh.
Unggahan tersebut diduga dilakukan oleh oknum PPPK Puskesmas Ilir Talo bersama suaminya, yang diduga disebarkan oleh suaminya sendiri.
Rentetan peristiwa perselingkuhan di Kabupaten Seluma tersebut menimbulkan pertanyaan publik.
Apakah ke depan akan kembali terungkap kasus serupa yang menyeret nama pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma? (Da)
