Dugaan Mafia Tanah di Kota Bengkulu Kembali Mencuat, Seret Oknum BPN Hingga Aparat

Satujuang, Kota Bengkulu- Dugaan praktik mafia tanah di Kota Bengkulu kembali mencuat, menyeret oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga aparat penegak hukum (APH).

Meriyanti (61), pemilik sah tanah warisan di Jalan Barito Ujung, Kelurahan Lingkar Barat, mengungkapkan upaya penyerobotan atas tanah miliknya telah berlangsung sejak 2008, dalam konferensi pers di kantor kuasa hukumnya, Minggu (14/12/25).

“Sejak tahun 2008 sudah ada upaya penguasaan. Waktu itu, sejumlah oknum dari BPN bersama oknum APH datang ke lokasi untuk mengukur tanah kami tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujar Meriyanti.

Ia mengaku peristiwa tersebut disaksikan langsung olehnya, di mana rombongan yang datang ke lokasi berjumlah besar dan menggunakan sedikitnya dua truk, menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga.

Menurut Meriyanti, konflik paling intens terjadi di 2017 hingga kini, sehingga berbagai langkah hukum telah ditempuh untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut.

“Anehnya, justru pihak BPN mempersulit kami saat hendak mengurus sertifikat, padahal dokumen kami lengkap. Bahkan pada 2019 ada gugatan di Pengadilan Negeri, dan putusannya pada 25 Februari 2020 dengan tegas menolak gugatan tersebut,” tegas Meriyanti.

Sementara itu, kuasa hukum Meriyanti, Rizki Dini Hasanah S.Kep SH, mengungkapkan adanya indikasi persoalan yang jauh lebih serius, menduga kasus ini melibatkan jaringan mafia tanah yang bekerja secara terstruktur.

Dini menjelaskan, saat kliennya hendak meningkatkan status tanah dari surat adat menjadi sertifikat, pihak BPN Kota Bengkulu menyatakan bahwa lahan tersebut telah masuk dalam peta bidang atas nama pihak lain inisial AR.

“Yang janggal, peta bidang yang ditunjukkan oleh BPN kota tidak sesuai dengan data yang ada di database pertanahan nasional,” ungkap Dini.

Untuk memastikan keabsahan klaim tersebut, pihaknya melakukan penelusuran melalui sistem pertanahan nasional, termasuk aplikasi resmi Sentuh Tanahku.

“Hasilnya, peta bidang berdasarkan nomor hak sertifikat yang dijadikan dasar klaim tanah oleh pihak lawan justru tidak cocok dan berbeda dengan peta yang ditunjukkan oleh BPN kota. Ini fakta yang sangat serius,” tegas Dini.

Berdasarkan kronologi panjang dan kejanggalan data yang ditemukan, Dini menilai perkara ini berpotensi menyeret banyak pihak apabila diusut secara menyeluruh.

“Bukan hanya oknum swasta, dugaan ini bisa merembet ke oknum ASN, dan bahkan tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum APH, jika memang semua dibuka secara transparan,” ujar Dini.

Ia menegaskan, kasus yang menimpa kliennya diyakini hanya satu dari sekian banyak praktik mafia tanah yang selama ini luput dari perhatian publik.

“Saya yakin, jika kasus ini dibongkar secara serius, akan membuka benang kusut jaringan mafia tanah yang selama ini tumbuh subur di Bengkulu,” pungkas Dini. (Red)