Tanjungpinang – Pemerintah pusat telah resmi menerbitkan keputusan pencabutan izin-izin terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) Pertambangan di beberapa wilayah di Indonesia, yang terindikasi diterlantarkan.
Keputusan yang berlaku mulai tanggal 6 Januari 2022 tersebut, juga berlaku untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Dadan Hamdani selaku Wakil Ketua organisasi Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPKRI) Kepri mengatakan, masyarakat Kepri yang menempati lahan di atas sertifikat HGU harus berhati-hati dan menanyakan kepada pemilik lahan, apakah sertifikat HGU nya termasuk yang dicabut atau tidak.
“Masyarakat harus berhati-hati dan selektif, karena bisa jadi nantinya banyak mafia tanah yang berseliweran dan mengaku bahwa tanah tersebut milik mereka dan berupaya untuk menguasainya,” pesan Dadan saat di temui awak media, Jumat (7/1/22)
Dadan menyarankan, rekan-rekan media harap dapat membantu menyosialisasikan informasi terkait Keputusan Pemerintah mencabut izin-izin HGU ke masyarakat.
“Teruslah menyuarakan masalah lahan-lahan terlantar ini, sampai kembali lagi kepada yang berhak atau kembali ke negara, karena perlu diingat banyak sekali praktik mafia tanah di negeri kita,” ujar Dadan yang juga seorang aktivis ini.
Dadan melanjutkan, belakangan ini diduga ada beberapa perusahaan berusaha menguasai lahan yang terlantar dengan memanipulasi data tanah. Padahal tanah masih dimiliki masyarakat atau milik negara yang masuk wilayah HGU.
“Mafia tanah ini memanipulasi data termasuk data jual beli, padahal tanah di wilayah HGU itu tidak pernah diperjualbelikan. Berhati-hatilah dengan praktek-praktek mafia tanah ini,” pungkas Dadan. (suryadi)
