Terbitnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 yang memperkenalkan dualisme legitimasi bagi Karang Taruna berpotensi besar memicu konflik politik serta beban birokrasi di berbagai tingkatan.
Seperti diketahui Menteri Sosial menetapkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2025 pada 7 Agustus 2025, yang merupakan perubahan atas Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Secara teoretis, regulasi ini bertujuan mengoptimalkan Karang Taruna sebagai potensi sumber daya kesejahteraan sosial, namun dalam praktiknya berpotensi menjadi beban birokrasi yang melumpuhkan organisasi pemuda tersebut.
Permensos Nomor 9 Tahun 2025 secara spesifik memperkenalkan dualisme legitimasi yang kompleks bagi kepengurusan Karang Taruna dari tingkat Kecamatan hingga Provinsi.
Kepengurusan Karang Taruna harus melalui dua pintu pengesahan yang berbeda:
- Penetapan organisasi dilakukan oleh Pengurus Karang Taruna tingkat atas, seperti Pengurus Nasional menetapkan Provinsi, guna menjaga hubungan tata kerja internal yang harmonis, koordinatif, dan konsolidatif.
- Pengukuhan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kepala Daerah terkait, seperti Camat, Bupati/Wali Kota, atau Gubernur, bertujuan untuk pembinaan, fasilitasi tugas, serta dukungan program dan anggaran.
Permensos menekankan bahwa kedua penetapan ini harus saling melengkapi dan tidak saling menegasikan, yang menjadi titik krusial dalam implementasinya.
Dalam iklim politik daerah, dualisme legitimasi otoritas ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan potensi konflik struktural yang serius.
Sebagai contoh, jika Pengurus Nasional menetapkan ketua Karang Taruna Provinsi yang independen namun Gubernur sebagai Pembina Umum menolak mengukuhkan, maka pengurus tersebut sah secara organisasi tetapi terputus dari pembinaan, fasilitasi, dan anggaran daerah.
Akibatnya, Karang Taruna Provinsi akan lumpuh, disibukkan dengan lobi politik dan sengketa status, alih-alih memberdayakan masyarakat.
Kondisi ini akan berdampak pada tingkat dibawahnya seperti tingkat kota, jika Wali Kota telah mengukuhkan pengurus namun penetapan organisasi terhambat di tingkat Provinsi karena belum dikukuhkan Gubernur, maka Karang Taruna Kota secara tidak langsung kehilangan hubungan tata kerja sah dengan hierarki di atasnya.
Kondisi ini bukan lagi tentang optimalisasi kesejahteraan sosial, melainkan perangkap birokrasi yang memaksa pemuda menguasai prosedur hukum dan politik daripada lapangan kerja sosial.
Selain potensi konflik, Permensos ini juga berpotensi mendegradasi peran kepeloporan pemuda, padahal Karang Taruna lahir sebagai wadah bagi generasi muda berusia 16 hingga 30 tahun untuk mengembangkan nilai kepeloporan dan kesetiakawanan sosial.
Namun, Permensos justru menetapkan persyaratan usia pengurus tertinggi di tingkat Nasional minimal 30 tahun, yang merupakan batas akhir usia keanggotaan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai regenerasi kepemimpinan.
Lebih lanjut, inkonsistensi terlihat pada larangan menjadi anggota partai politik yang hanya diterapkan di tingkat Desa dan Kelurahan, padahal prinsip organisasi Karang Taruna adalah nonpartisan, ini merancukan batas independensi.
Menteri Sosial harus segera mengambil tindakan untuk menghilangkan kerancuan ini, dengan opsi pertama adalah simplifikasi, yaitu menghapus dualisme legitimasi dan menetapkan bahwa penetapan final cukup dilakukan oleh satu pihak.
Opsi ini menyarankan pihak lain cukup memberikan rekomendasi teknis yang mengikat, dan penetapan final oleh Menteri Sosial dapat menjaga independensi organisasi dari tarik-ulur politik lokal.
Opsi kedua adalah harmonisasi, yaitu jika dualisme legitimasi dipertahankan, perlu dikeluarkan Pedoman Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 untuk mengatur konsekuensi hukum dan administratif penolakan pengesahan.
Pedoman tersebut juga harus menjelaskan bagaimana Karang Taruna di tingkat bawah dapat melompat pagar birokrasi agar tetap menjalankan tugasnya.
Karang Taruna merupakan aset negara yang tak ternilai dalam menjaga kesetiakawanan sosial, sehingga pemerintah harus memfasilitasi dan tidak merumitkan semangat mereka dengan jerat administrasi.
