Satujuang, Kota Bengkulu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp115.000.000 dari dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan (Labkesda) Kota Bengkulu.
Penyerahan dana tersebut berlangsung pada Senin (16/3/26) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, merinci bahwa uang pengganti tersebut berasal dari dua terdakwa utama.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, menyerahkan uang sebesar Rp105.000.000.
Sementara itu, Konsultan Pengawas Riza Mahlefi mengembalikan dana sejumlah Rp10.000.000.
“Uang pengganti yang telah diterima selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fri Wisdom Sumbayak.
Ia menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Bengkulu dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium ini, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum.
Selain kedua terdakwa tersebut, tiga tersangka lain yang juga menjalani proses hukum adalah PPTK Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Doni Iswanto, Direktur Kontraktor Pelaksana Akhmad Basir, dan Kontraktor Pelaksana Joli Okta Riansyah.
Seperti diketahui proyek pembangunan gedung laboratorium ini didanai APBD tahun 2023 dengan nilai kontrak sekitar Rp2,7 miliar.
Pelaksanaan proyek tersebut ditemukan menyimpang, mengakibatkan kerugian negara signifikan, sehingga pengembalian uang ini diharapkan dapat mengurangi beban kerugian yang ditimbulkan. (Red)
