DPRD Seluma Bahas Izin Operasional Gerai Indomaret dan Alfamart

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma melaksanakan rapat bersama dinas terkait perihal perusahaan ritel waralaba Indomaret dan Alfamart, yang sudah beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma, Selasa (2/2/21).

Diketahui, belum semua gerai milik dua perusahaan besar Nasional tersebut mengantongi izin operasional diwilayah Kabupaten Seluma, sehingga menuai sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Seluma.

Saat ini ada sekitar 9 minimarket Indomaret di Seluma. Dari jumlah tersebut, baru empat yang direkomendasikan untuk beroperasi sementara sisanya belum.

“Rekomendasi itu berdasarkan Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pendirian Usaha,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag Seluma Bainal Amin, ST.

Lima minimarket Indomaret yang belum direkomendasikan itu adalah Indomaret Tais, Indomaret Kembang Mumpo, Indomaret Serambi Gunung, dan Indomaret Kelurahan Sembayat.

Sekretaris Dinas PUPR Seluma, Bambang Irawan menjelaskan, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi IMB apabila memenuhi ketentuan dan aturan mendirikan bangunan. Diantaranya 30 meter untuk jalan nasional, 20 meter dalam kota.

Sementara Wakil ketua I DPRD Seluma, Sugeng, menyatakan bagi perusahan perdagangan yang belum melengkapi izinnya agar untuk sementara waktu ditutup sampai perizinan mereka lengkap.

“Perusahan perdagangan yang belum melengkapi izinnya agar untuk sementara waktu ditutup sampai perizinan mereka lengkap,” ujar Sugeng Zorio SH, Wakil Ketua I DPRD Seluma saat memimpin rapat.

“Perusahaan yang ada di Seluma harus memenuhi ketentuan agar dapat menopang penghasilan daerah atau PAD,” pungkas Sugeng. (adv)