Satujuang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma melaksanakan rapat bersama dinas terkait perihal perusahaan ritel waralaba Indomaret dan Alfamart, yang sudah beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma, Selasa (2/2/21).
Diketahui, belum semua gerai milik dua perusahaan besar Nasional tersebut mengantongi izin operasional diwilayah Kabupaten Seluma, sehingga menuai sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Seluma.
Saat ini ada sekitar 9 minimarket Indomaret di Seluma. Dari jumlah tersebut, baru empat yang direkomendasikan untuk beroperasi sementara sisanya belum.
Lima minimarket Indomaret yang belum direkomendasikan itu adalah Indomaret Tais, Indomaret Kembang Mumpo, Indomaret Serambi Gunung, dan Indomaret Kelurahan Sembayat.
Sementara Wakil ketua I DPRD Seluma, Sugeng, menyatakan bagi perusahan perdagangan yang belum melengkapi izinnya agar untuk sementara waktu ditutup sampai perizinan mereka lengkap.
“Perusahan perdagangan yang belum melengkapi izinnya agar untuk sementara waktu ditutup sampai perizinan mereka lengkap,” ujar Sugeng Zorio SH, Wakil Ketua I DPRD Seluma saat memimpin rapat.
