Kepulauan Riau – Kantor wilayah khusus Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) provinsi Kepulauan Riau memusnahkan sebanyak 3.304 unit handphone berbagai merek dan 2,3 juta batang rokok ilegal, Rabu (15/06/2022)
Seluruh barang yang telah berstatus milik negara tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kepulauan Riau dalam rentang periode 2020 hingga 2022.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Akhmad Rofiq mengatakan, jika barang bukti handphone itu rata-rata disita dari penumpang dengan perjalanan luar negeri tanpa melalui prosedur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
“Untuk handphone bawaan penumpang, Bea Cukai telah memfasilitasi untuk penggunanan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia,” kata Rofiq.
Ribuan barang sitaan itupun dimusnahkan dengan cara di bakar, lalu dikubur menggunakan tanah urugan.
Rofiq menjelaskan, barang-barang ilegal tersebut, selain merugikan negara secara materi berupa tidak terpenuhinya pungutan negara, juga akan menimbulkan dampak lain.
“Yaitu dampak non-materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak kesehatan, maupun dampak sosial, termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat,” jelasnya.
Secara umum, total nilai barang bukti yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 9,8 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.
“Kami berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang Ilegal,” tuturnya. (Esp)
