Satujuang, Mukomuko- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko melakukan monitoring terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Monitoring ini dilaksanakan di sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Mukomuko, salah satunya di PT Agro Muko (SIPEF), Kamis (5/3/26).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Disnakertrans Mukomuko, Nurdiana SE MAP, sebagai langkah konkret penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tenaga Kerja Asing yang ditetapkan pada 2 Maret 2025 lalu.
“Melalui regulasi terbaru ini, kami berkomitmen untuk terus memantau keberadaan tenaga kerja asing guna memastikan seluruh perusahaan di Mukomuko patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujar Nurdiana saat meninjau kantor Rayo, Air Dikit.
Nurdiana menambahkan bahwa pihak manajemen PT Agro Muko menyambut baik kunjungan tersebut dan menunjukkan kooperatifnya dalam mengikuti regulasi yang ada.
“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik. Kami memastikan bahwa setiap TKA yang ada harus mengikuti prosedur administrasi dan teknis sesuai perda yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Senior Manager PT Agro Muko, Marzali, menyatakan komitmennya untuk selalu menyelaraskan kebijakan perusahaan dengan aturan pemerintah.
Terutama, kata dia, yang berkaitan dengan tenaga kerja profesional dari luar negeri.
“Kami selalu mengikuti acuan dari pemerintah. Saat ini, hanya ada satu tenaga profesional asal Malaysia yang masuk pada awal tahun lalu dan menetap di wilayah kerja kami. Kami akan terus menjalin komunikasi intensif dengan Pemda melalui Disnakertrans,” jelas Marzali.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa perekrutan tenaga asing dilakukan secara selektif dan ketat, hanya terbatas pada kebutuhan tenaga profesional yang memang diperlukan untuk operasional perusahaan. (Zul/Adv)
