Diduga Tanam Limbah B3, Masyarakat Pangke Barat Desak Kejaksaan Usut PT Sembawang Shipyard

Satujuang, Karimun- Puluhan warga Kecamatan Pangke Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mendesak pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di area galangan kapal milik PT Sembawang Shipyard.

Limbah yang dimaksud berupa copper slag atau pasir blasting, yang diduga telah lama ditimbun oleh pihak perusahaan guna menghindari biaya pengangkutan dan pemusnahan limbah sesuai regulasi lingkungan.

Dugaan ini diungkapkan oleh salah seorang mantan karyawan berinisial L (45), saat melakukan pekerjaan penanaman kabel.

“Saat saya kerja penanaman kabel, ketika penggalian itu muncul copper slag berwarna hitam. Itu banyak sekali, dan ditanam di galian tanah,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, sesaat setelah temuan itu, pihak manajemen perusahaan langsung melakukan penimbunan ulang terhadap material yang diduga limbah tersebut.

“Nah, saat itu, pihak manajemen langsung minta ditutup lagi pakai tanah. Mereka kayak takut kalau kami lihat. Ada beberapa lokasi yang sudah disemenisasi dan dijadikan workshop, diduga limbah ditanam di bawah bangunan,” lanjutnya.

Kasus ini sebenarnya pernah mencuat dan dibawa ke Komisi III DPRD Karimun. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari para wakil rakyat setempat.

“Kasus ini sudah sampai hearing di Komisi III, saat itu saya yang tersudut, bukan malah sidak ke lapangan,” keluh L.

Tak hanya copper slag, warga juga mencurigai adanya limbah minyak bekas dari proses tank cleaning kapal yang turut dikubur di area galangan.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan, terutama kerusakan unsur hara tanah dan penurunan kualitas air di sekitar lokasi.

Secara terpisah, Camat Meral Barat, Isnaidi, mengakui bahwa laporan terkait penimbunan limbah B3 memang pernah diterimanya. Namun, ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk bertindak lebih jauh.

“Ini pernah dilaporkan ke saya. Namun, saya selaku camat juga nggak dapat berbuat apa-apa. Jika memang demikian adanya, kami berharap penegak hukum atau kejaksaan yang melakukan pengusutan, agar terang benderang,” ucapnya.

Apa Itu Copper Slag?

Copper slag merupakan limbah hasil dari proses peleburan bijih tembaga (smelting). Limbah ini diklasifikasikan sebagai limbah B3 karena mengandung logam berat dan senyawa kimia berbahaya yang dapat mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia.

Limbah copper slag termasuk dalam kategori bahaya 2, yang berarti memiliki potensi bahaya kimia dan fisik yang signifikan.

Oleh karena itu, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang limbah B3, mulai dari perizinan hingga metode pemrosesan teknis yang sesuai.

Meski tergolong limbah B3, copper slag masih memiliki nilai guna. Salah satunya sebagai bahan pengisi pasir dalam pembuatan paving block.

Namun, pemanfaatan ini tetap harus dilakukan secara hati-hati dan berada dalam pengawasan regulasi yang ketat.

Copper slag tercatat memiliki kode limbah B401 menurut klasifikasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup RI. (Esp)