Diduga Buang Narkoba, Dua Pria Diamankan Polisi

Rejang Lebong-Dua pria terduga pelaku tindak pidana narkoba diamankan Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi dan Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong.

Kedua pria tersebut inisial AF Alias An (41) dan AA Alias Az (35), diamankan saat melintasi Polsek Sindang Kelingi menggunakan sepeda motor, Minggu (26/3/23).

“Saat dihentikan, salah seorang terduga pelaku diketahui membuang sesuatu dipinggir jalan sehingga dilakukan pemeriksaan dan didapati barang bukti,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP H. Tonny Kurniawan saat press release, Selasa (28/3/23).

Ketika dilakukan pemeriksaan, didapatkan sejumlah barang bukti seperti 1 (Satu) Paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening.

“Selain itu juga didapatkan dan 1 (Satu) Paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja,” ungkap Kapolres.

Hasil keterangan sementara, keduanya mengaku barang bukti diduga narkotika tersebut adalah benar miliknya dan dibeli sebelumnya dari seseorang di Kecamatan Binduriang. (Nt*)