Demi Gaji THL Titipan, PDAM Tirta Hidayah ‘Sikat’ Anggaran Diklat dan Seragam Karyawan

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Kota Bengkulu- Praktik curang di balik membludaknya jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu akhirnya terkupas tuntas dalam persidangan.

Demi menutupi kekurangan anggaran gaji bagi para THL yang diduga masuk lewat jalur “titipan”, manajemen PDAM terpaksa mengorbankan hak-hak dasar pegawai lainnya.

Fakta mengejutkan ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan THL PDAM Tirta Hidayah tahun 2023-2024 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (8/4/26).

Kabag Keuangan PDAM Tirta Hidayah, Pita Kartini, di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, mengakui adanya pengalihan anggaran secara paksa untuk membiayai gaji THL yang jumlahnya membengkak tak terkendali.

“Untuk mengantisipasi kekurangan anggaran THL ini, kami menggunakan anggaran biaya diklat (pendidikan dan pelatihan) dan baju seragam di tahun 2023,” ungkap Pita saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pita menjelaskan, agenda diklat yang seharusnya menjadi hak karyawan untuk peningkatan kapasitas dan biasanya dilaksanakan dua kali dalam setahun, terpaksa dipangkas.

Semua demi mencukupi kebutuhan bayar gaji THL yang rasionya sudah diperingatkan oleh BPKP namun tetap dipaksakan oleh pimpinan saat itu.

Dalam persidangan tersebut, JPU Arif Wirawan membeberkan data yang mencengangkan berdasarkan penyidikan pihak Kepolisian.

Pada tahun 2024, realisasi pengeluaran untuk gaji membengkak menjadi Rp5,7 miliar dari pagu awal sekitar Rp5 miliar. Tren kenaikan ini terus terjadi setiap tahun hingga akhirnya tercium oleh aparat penegak hukum.

Pita juga membeberkan bahwa dirinya sebenarnya sudah memberikan peringatan kepada Direktur saat itu, Samsu Bahari, bahwa usulan penambahan THL sudah tidak memungkinkan dan rasio pegawai sudah terlalu tinggi berdasarkan audit BPKP.

“Namun saat itu Direktur tetap meminta adanya penambahan pegawai. Akhirnya diputuskan beberapa usulan diubah, seperti usulan perubahan status pegawai,” bebernya.

Ironisnya, meski anggaran ini dimanipulasi di tingkat internal, proses pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disebut tetap melalui pembahasan bersama Dewan Pengawas (Dewas) dan disetujui oleh Kuasa Pemegang Modal (KPM) melalui SK.

Kini, tabir “akal-akalan” anggaran ini menjadi salah satu pintu masuk bagi jaksa untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak di atas manajemen direksi yang menyetujui anggaran timpang tersebut.(Red)