Lebong– 2 warga Desa Tanjung Heran, yaitu DE (44) dan DF (21), ditangkap Polsek Lebong Selatan karena terlibat dalam pencurian kendaraan.
“Kedua pelaku ini diamankan setelah melakukan aksi pencurian pada Pukul 02.00 WIB di Desa Tik Jeniak,” ujar Kapolsek, IPTU Kuat Santosa, Jumat (25/8/23).
Dijelaskan Kapolsek, keduanya berhasil mencuri sebuah mobil pick-up berplat nomor BD 9711 DC milik warga bernama Ardiansyah (39).
Tindakan pencurian ini diketahui oleh pemilik mobil karena mendengar suara mobilnya. Saat korban memeriksa, ia menemukan mobilnya telah hilang dan melaporkan insiden ini ke polisi.
“Kami segera bertindak dengan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Hasilnya, pada Pukul 04.00 WIB, kami berhasil menangkap kedua pelaku bersama dengan barang bukti berupa mobil pick-up,” imbuh Kapolsek.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi B 6707 VTU, serta beberapa barang bukti lainnya, termasuk kunci T sepanjang 8 CM.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di sel Polsek Lebong Selatan dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.(NT/Oza)
