KPU Kabupaten Lebong Perpanjang Masa Pendaftaran PPS

Satujuang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong perpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 11 Kecamatan 39 desa untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran resmi KPU Lebong No 13/PP.04.2-Pu/1707/4/2024 tentang perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS), Kamis (9/5/24).

Perpanjangan pendaftaran dilakukan karena tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan.

Dengan begitu KPU Lebong membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari,
terhitung dari tanggal 09 Mei sampai dengan tanggal 11 Mei 2024.

Berikut daftar kecamatan dan desa yang di butuhkan.

  1. Kecamatan Amen: Desa Garut, Desa Nangai Tayau, Desa Nangai Tayau I, Desa Talang Bunut.
  2. Kecamatan Bingin Kuning: Desa Bukit Nibung, Desa Talang Liak I, Desa Talang Liak II.
  3. Kecamatan Lebong Atas: Desa Blau, Desa Sukau Kayo.
  4. Kecamatan Lebong Selatan: Desa Kota Donok, Desa Mangkurajo.
  5. Kecamatan Lebong Tengah: Desa Pagar Agung, Desa Semelako Il, Desa Semelako Ill, Desa Suka Damai, Desa Tanjung Bungai Il.
  6. Kecamatan Lebong Utara: Desa Kampung Dalam, Desa Ladang Palembang, Desa Lokasari, Desa Nangai Amen, Kelurahan Pasar Muara Aman, Desa Talang Ulu, Desa Tunggang.
  7. Kecamatan Pinang Belapis: Desa Air Kopras, Desa Bioa Putiak, Ketenong Il, Desa Sebelat, Desa Sungai Lisai.
  8. Kecamatan Rimbo Pengadang: Desa Bajok, Desa Bioa Sengok, Kelurahan Rimbo Pengadang, Desa Talang Ratau.
  9. Kecamatan Topos:Desa Ajai Siang, Desa Talang Baru II, Desa Talang Donok I, Desa Tik Sirong.
  10. Kecamatan Tubei:Desa Gunung Alam, Desa Tabeak Blau II.
  11. Kecamatan Uram Jaya: Desa Kota Baru, Desa Pangkalan, Desa Tangua.

Untuk info lebih lanjut silakan kunjungi Website resmi KPU Lebong di “kab-lebong.kpu.go.id“. (Fiky)