Buku Catatan Samsu Bahari Jadi “Bom” di Persidangan, Muncul Angka 350 Juta Atas Nama Arif Gunadi

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Kota Bengkulu- Sebuah Buku Catatan Samsu Bahari yang disita Polda Bengkulu pada 2025 lalu, menjadi bukti kunci dalam sidang lanjutan kasus suap THL PDAM Tirta Hidayah di PN Bengkulu, Rabu (8/4/26).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap isi catatan tersebut yang merinci aliran uang dalam jumlah besar.

Di antara rincian tersebut, tercatat angka Rp350 juta dari Arif, Rp690 juta dari terdakwa Samsu Bahari, Rp500 juta dari Eki, Rp500 juta dari Yanwar, serta Rp100 juta untuk kontrak lawyer.

Data dalam buku tersebut memanaskan tensi sidang saat dikonfrontasikan kepada Mantan Pj Wali Kota Arif Gunadi.

Penasihat hukum terdakwa Yanwar, Muspani, mengejar pengakuan Arif terkait uang Rp350 juta yang diduga dititipkan Samsu melalui Sekretaris Dewas tersebut.

“Tidak pernah,” bantah Mantan Pj Wali Kota Arif Gunadi saat ditanya soal uang tersebut.

Muspani juga menanyakan dugaan setoran rutin sebesar Rp50 juta per bulan selama 14 bulan dari Samsu Bahari kepada Arif. Total dugaan setoran rutin tersebut mencapai Rp1,1 miliar.

Meskipun Arif Gunadi membantah keras, terdakwa Samsu Bahari pun memberikan perlawanan di depan hakim.

“Saya menolak kesaksian Arif Gunadi,” tegas terdakwa Samsu Bahari.

Samsu juga menolak pernytaan Arif yang tidak mau mengakui uang Rp350 juta yang ia titipkan melalui Sekretaris Dewas untuk mengembalikan.

Untuk membuktikan, Samsu Bahari meminta majelis hakim untuk menghadirkan Sekretaris Dewas, Dedi Hartono, guna membuktikan aliran uang tersebut.

Ia juga menyentil kesaksian Plt Direktur PDAM Medi Pebriansyah yang mengklaim pernah memberi teguran.

Menurut Samsu, teguran itu baru muncul setelah audit BPK dan adanya pemeriksaan dari Polda Bengkulu.

Ketegangan terlihat saat Mantan Pj Wali Kota Arif Gunadi tampak emosi ketika ditanya soal struktur organisasi PDAM.

“Dewas itu di bawah KPM, di bawah KPM Direksilah yang bertanggung jawab,” cetus Mantan Pj Wali Kota Arif Gunadi.

Arif menambahkan bahwa ia tidak mengingat atau menghafal detail struktur secara spesifik.

Merespons bantahan beruntun dari saksi, Muspani meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi-saksi lain yang dalam BAP Kepolisian mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada Arif Gunadi.

Hal ini untuk membuktikan kebenaran dari kesaksian yang disampaikan oleh Arif Gunadi dalam sidang tersebut.

“Akan kita pertimbangkan,” sampai Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah. (Red)