BPKAD Kab Blitar Susun SHS, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Daerah 2027

Satujuang, Blitar- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar menyelenggarakan sosialisasi penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) untuk RAPBD TA 2027 guna memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah, Rabu (10/12/25).

Kegiatan tersebut dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Blitar, Ahmad Saik, serta menghadirkan PT. Sucofindo, bagian dari holding BUMN jasa survei IDSurvey, sebagai narasumber.

Ahmad Saik menjelaskan bahwa data Standar Harga Satuan (SHS) merupakan acuan harga tertinggi barang dan jasa di daerah, berlaku selama satu tahun.

Ini menjadi dasar penyusunan APBD untuk efisiensi dan akuntabilitas belanja, serta akan digunakan penuh dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada 2026.

“Standar harga ini bukan hanya soal angka, tapi juga transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelas Saik.

Selain itu, Saik menambahkan bahwa penyusunan standar harga akan melibatkan kajian harga pasar, survei lapangan, serta harmonisasi dengan kebijakan nasional dan regional.

“Kami mendorong seluruh OPD untuk proaktif dalam memberikan masukan dan data yang dibutuhkan,” tegasnya.

Saik juga menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan rangkaian perencanaan penyusunan APBN, terkait dengan belanja kebutuhan yang dikerjakan.

Standar Harga Satuan (SHS) mencakup standar harga barang dan standar biaya umum, yang menjadi komponen penting dalam perencanaan anggaran.

“Ini menjadi komponen dalam penyusunan APBN yang dimulai dari perencanaan dari RKPD jadi harus sudah masuk,” pungkasnya. (Herlina)