Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan untuk membantu 16 juta pekerja dengan gaji maksimum 3,5 juta per bulan.
Pemerintah akan menggelontorkan bantuan sosial (bansos) dari pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp600 ribu untuk 16 juta pekerja tersebut.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (29/8/22).
“BLT ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum 3,5 per bulan, dengan total anggaran Rp 9,6 triliun. Ini juga nanti ibu Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya, sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Rencananya, total bansos yang akan disalurkan pemerintah sebagai tambahan bantalan sosial atas rencana pengalihan subsidi BBM mencapai Rp24,17 triliun.
Menurut Sri Mulyani, bansos itu untuk meningkatkan daya beli demi merespons tendensi kenaikan harga dari pengaruh global dalam beberapa waktu terakhir.
Dari total bantuan sosial Rp24,17 triliun itu, masyarakat akan diberikan 3 jenis bantuan berupa bantalan sosial.
Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp150 ribu sebanyak 4 kali, dengan total anggaran Rp12,4 triliun.
BLT tersebut akan dibayar Rp300 ribu oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.
Kedua, bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.
Ketiga, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan aturan yang memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) akan menggunakan 2% dari transfer umum (DAU dan DBH) atau sebesar Rp2,17 triliun untuk membantu sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, nelayan, serta perlindungan sosial tambahan.
“Selain Rp12,4 triliun (BLT) plus Rp9,6 triliun (bansos upah untuk pekerja), pemerintah daerah juga diminta melindungi daya beli masyarakat. Dalam hal ini, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) akan menerbitkan aturannya,” tandas Menkeu Sri Mulyani. (danis/red).
