Bawa Ganja Setengah Kilo, Pria Sumur Dewa Dibekuk Polisi

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Bengkulu – Bawa ganja setengah kilo, AI (26) warga Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dibekuk polisi.

Ganja nyaris setengah kilo tersebut dari Empat Lawang (Sumsel) gagal edar di Kota Bengkulu.

Dari tangannya, petugas juga mengamankan 3 paket besar ganja serta 1 paket ganja siap pakai,

“AT ditangkap di Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu,” ujar Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri didampingi Kasat Resnarkoba AKP K.A. Simatupang, Rabu (15/2/23).

Total barang bukti yang diamankan mencapai 400 gram atau nyaris mencapai setengah kilogram.

“Pelaku ini kita kategorikan sebagai pengedar. Dari tangannya kita temukan 3 paket besar ganja dan 1 paket kecil ganja dengan barang bukti berat total sementara seberat 400 gram,” sampainya.

Kepada pihak kepolisian, AI mengaku barang tersebut didapatkan dari seorang rekannya di luar Kota Bengkulu.

Ganja tersebut, rencananya akan dipecah untuk diedarkan kembali di Kota Bengkulu.

Aksi ini diduga dilakukan lebih dari satu kali, lantaran saat penangkapan didapati uang tunai sebesar Rp956 ribu diduga hasil penjualan barang sebelumnya.

“Namun saat ini masih kita lakukan pengembangan atas segala kemungkinan termasuk asal barang,” sambungannya.

Sementara itu, AI mengaku mendapatkan barang dari rekannya di Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.

Dirinya mengaku, hanya bertugas mengambil dan mengantarkan barang tersebut dengan diberi upah ganja untuk dipakai sendiri.

“Aku ngambil dipetakan dapat dari kawan di Lintang. Aku ngambil disuruh untuk ngantar ke orang. Aku itu ngambil, upahannya untuk makek sendiri bukan dapat duit,” pungkasnya.

Turut mengamankan 1 unit handphone dan 1 kendaraan bermotor dan tas sandang sebagai barang bukti. Pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini. (rb/nt)